Etika adalah ilmu yang mempelajari
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
manusia. Tidak hanya saat kita berada ditempat umum seperti di
masyarakat sosial, sekolah, atau di lingkungan ramai yang lainnya kita
harus memiliki etika, saat sedang berinternet pun harus memiliki etika.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat, dapat dengan mudah melupakan etika – etika kepantasan yang seharusnya dapat bermanfaat bagi keberhasilan manusia itu sendiri malah kebalikannya bisa menghancurkannya. Salah satu etika yang dilanggar dalam dunia telematika adalah pembajakan / penggandaan pada perangkat lunak. Penggandaan atau pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film atau masalah kebenaran informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang akan bertanggung jawab atas berbagai kesalahan yang didapat dari informasi tersebut??
Masih ingatkah anda dengan kasus Prita? Seorang wanita yang menumpahkan kekecewaanya pada salah satu pelayanan rumah sakit lewat internet? Pada kejadian ini, pihak Prita hanya ingin “curhat” tentang kecewaanya, tapi bagi pihak rumah sakit ini merupakan salah satu pencemaran nama baik. Tentu saja, Prita dilaporkan oleh pihak rumah sakit tersebut dan dikenai hukuman pidana serta harus membayar denda sebanyak ratusan juta pada pihak rumah sakit. Dari kejadian tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa kita juga harus hati – hati jika “curhat” pada media internet, jangan sampai ada pihak – pihak yang merasa dirugikan.
Referensi :
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010/02/etika-profesi-di-dalam-dunia-teknologi.html
http://dwi-hesty-handayani.blogspot.com/2012/10/perkembangan-etika-dalam-dunia.html
Perkembangan teknologi yang sangat cepat, dapat dengan mudah melupakan etika – etika kepantasan yang seharusnya dapat bermanfaat bagi keberhasilan manusia itu sendiri malah kebalikannya bisa menghancurkannya. Salah satu etika yang dilanggar dalam dunia telematika adalah pembajakan / penggandaan pada perangkat lunak. Penggandaan atau pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film atau masalah kebenaran informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang akan bertanggung jawab atas berbagai kesalahan yang didapat dari informasi tersebut??
Masih ingatkah anda dengan kasus Prita? Seorang wanita yang menumpahkan kekecewaanya pada salah satu pelayanan rumah sakit lewat internet? Pada kejadian ini, pihak Prita hanya ingin “curhat” tentang kecewaanya, tapi bagi pihak rumah sakit ini merupakan salah satu pencemaran nama baik. Tentu saja, Prita dilaporkan oleh pihak rumah sakit tersebut dan dikenai hukuman pidana serta harus membayar denda sebanyak ratusan juta pada pihak rumah sakit. Dari kejadian tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa kita juga harus hati – hati jika “curhat” pada media internet, jangan sampai ada pihak – pihak yang merasa dirugikan.
Referensi :
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010/02/etika-profesi-di-dalam-dunia-teknologi.html
http://dwi-hesty-handayani.blogspot.com/2012/10/perkembangan-etika-dalam-dunia.html
No comments:
Post a Comment