Saturday, November 24, 2012

Perkembangan Regulasi terkait Telematika



Perkembangan teknologi telekomunikasi di dunia khusunya di Indonesia sangat berkembang dengan cepat, hal ini dapat dilihat dari salah satu indikator pengguna seluler di Indonesia. Data terbaru dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menunjukkan bahwa jumlah pelanggan seluler di Indonesia per tahun 2011 telah mencapai lebih dari 240 juta pelanggan pada akhir tahun 2011 lalu, naik 60 juta pelanggan dibanding tahun 2010. Angka ini mendekati jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 258 juta penduduk pada Desember 2010.


Perkembangan jumlah pelanggan seluler di Indonesia bisa dibilang cukup fantastis. Hal tersebut menunjukan bahwa perkembangan teknologi selular di Indonesia sangat diterima dengan baik oleh masyarakat di negeri ini, sebagai contoh jaringan 3G, melalui Keputusan Dirjen Postel No. 253/Dirjen/2003 tanggal 8 Oktober 2003, pemerintah akhirnya memberikan lisensi kepada PT. Cyber Access Communication sebagai operator seluler 3G pertama di Indonesia melalui proses tender. Perkembangan teknologi 3G secara komersial dimulai pada Oktober, 2001. Hal ini menandakan perkembangan teknologi yang masuk ke Indonesia masih dibilang telat, hal tersebut bisa dikarenakan banyak faktor diantarnya adalah faktor REGULASI, di Indonesia sendiri pengaturan pita frekuensi jaringan telekomunikasi dan regulasi di atur pleh BRTI ( Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia).



Besar harapan badan yang berada di bawah Kemenkominfo ini dapat transparan dan bekerja secara transparan untuk meloloskan regulasi regulasi yang sekiranya perlu untuk kemajuan teknologi seluler di Indonesia, jangan sampai kita telat dalam memahami dan mengadopsi teknologi yang sudah diluncurkan regulasinya oleh ITU. BRTI berhak memberikan hak kepada operator yang sudah siap secara infrastruktur untuk menggelar layanan teknologi tersebut, BRTI memiliki independensi untuk tidak terbelenggu oleh operator- operator yang bisa dikatakan tidak dapat bersaing dari segi infrastruktur yang menyebabkan teknologi tersebut mengalami delay ketika akan digelar di Indonesia, dibutuhkan kerja keras, transparansi dan konsolidasi antara pihak pemerintah, operator dan vendor. Sinergi ketiganya harus jalan sehingga dapat memacu pertumbuhan industri telekomunikasi.

source :

http://fakhriyhario.lecture.ub.ac.id/2012/02/regulasi-telekomunikasi-di-indonesia-3/

No comments:

Post a Comment